Definisi kejahatan komputer atau computer
crime terus berubah seiring
dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer yang merambah-ranah baru. Ketika
komputer pertama diperkenalkan, kejahatan komputer hanya didefinisikan sebagai
bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam suatu sistem komputer. Tatkala
aplikasi komputer meluas, terutama dalam telekomunikasi, kejahatan komputer
juga merebak dan mulai masuk pelanggaran, komputer digunakan secara langsung
atau tidak langsung dalam tindak kejahatan. Definisi paling sesuai untuk
kejahatan komputer saat ini adalah segala tindakan ilegal dengan menggunakan
pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian
perangkat keras dan lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan
sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program kesemuanya
masuk definisi ini. Kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran virus, spam,
carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain Karakteristik lain dalam definisi ini adalah komputer
dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan
data secara ilegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program
pendobrak (hacking) untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem merupakan
contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif. Sebaliknya, keterlibatan
pasif berarti komputer menjadi alat dalam tindak kejahatan, tetapi tuduhan
kejahatan komputer mungkin tidak relevan.
Kejahatan komputer internal merupakan pengubahan
program yang menghasilkan tampilan fungsi tidak resmi (unauthorized) dalam
suatu sistem komputer. Pelanggaran itu yang biasanya dilakukan oleh programer
komputer memerlukan pengetahuan komputer yang luas. Seorang programer mampu
mengubah program yang ada sehingga tampak berjalan normal, tetapi sebenarnya
menjalankan fungsi yang tidak diinginkan ketika kondisi logis tertentu
dipenuhi. Dalam keadaan itu, programer mampu menghapus file, mengubah data,
atau menyebabkan kerusakan sistem. Karena kejahatan terjadi bertahun-tahun,
mereka diberi nama, misalnya Trojan horses, logic bombs, dan trap doors untuk
menandai teknik pemrograman yang berbeda dalam menjalankan fungsi tidak resmi.
Virus yang menjadi tipe kejahatan komputer internal terbaru merupakan
seperangkat instruksi yang tidak hanya menjalankan fungsi tidak resmi, tetapi
juga menyisipkannya secara diam-diam pada program lain. Dengan proses
penyebaran, virus menular melalui suatu sistem ke sistem lain ketika program
yang terinfeksi disalin atau dikirimkan. Kejahatan telekomunikasi meliputi
akses ilegal atau penggunaan sistem komputer lewat hubungan telepon. Program
hacking berusaha menemukan kode akses yang sahih untuk suatu sistem komputer
dengan terus-menerus memanggil sistem itu dengan kode yang dibangkitkan secara
acak. Dengan sebuah kode sahih yang ditemukan dengan cara seperti ini, sistem
dapat diakses dan biaya dibebankan pada pelanggan yang tidak tahu-menahu.
Phreaking telephone merupakan tindak kejahatan lewat telepon yang dilakukan
dengan piranti elektronik yang mengeluarkan nada (tone) yang memberi sinyal
transaksi jarak jauh normal pada sistem telepon. Piranti ilegal itu menipu
sistem telepon agar percaya bahwa tarif jarak jauh sedang diproses secara
resmi. Kejahatan manipulasi komputer melibatkan pengubahan data atau penciptaan
record dalam suatu sistem untuk pengembangan kejahatan lain. Pada dasarnya
segala penggelapan dalam lembaga keuangan dibuat dengan menciptakan account
atau modifikasi data palsu dalam account yang ada untuk menggelapkan.
Database yang dikembangkan oleh operator obat-obatan
ilegal untuk pelacakan distribusi termasuk dalam kategori mendukung organisasi
kejahatan. Penyitaan obat-obatan dilakukan di tempat informasi yang
terkomputerisasi memainkan peran utama dalam pendakwaan pelaku kejahatan.
Sering kepolisian lokal tidak mampu menganalisis kejahatan komputer, atau tidak
percaya informasi itu akan menjadi data bernilai. Bulletin board komputer
menjadi sumber informasi lain yang mendukung aktivitas ilegal. Bulletin board
memungkinkan simpanan informasi yang akan dikembalikan oleh seseorang yang
menghubungi sistem itu. Penyimpanan informasi pada bulletin board dengan
sendirinya tidak ilegal, tetapi penggunaannya telah memperluas peluang berbagai
aktivitas ilegal. Tindak kejahatan yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat
lunak yang didefinisikan sebagai menyalin secara ilegal paket perangkat lunak
yang berhak cipta. Bentuk pembajakan paling kentara terjadi ketika seseorang
membeli program berhak cipta, menggandakannya, lalu menjual salinannya demi
mengeruk keuntungan.
Law Enforcement Response (Respons Penegakan Hukum)
Berbagai badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan
komputer alih-alih badan di tingkat negara bagian dan lokal. Wewenang
legislatif berdasarkan ayat 1029 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Piranti
Akses”) dan ayat 1030 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Bidang Komputer”)
pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service (IRS), dan United States
Secret Service (USSS) adalah badan Federal terkemuka yang telah melatih para
penyelidik untuk melacak kejahatan komputer. Pada 1979, hanya enam negara
bagian yang mempunyai peraturan kejahatan komputer. Kian banyaknya negara
bagian yang mempunyai hukum kejahatan komputer merupakan tanda makin awasnya
legislatif.
PRIVACY DALAM IT :
Menurut
Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul "Etics in Media Communication,
[2006:132], mengatakan bahwa Invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang
luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik
menjadi persoalan ekonomi. Dalam kondisi persaingan media yang makin ketat,
proses invasi tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun demikian,
tetap saja hal tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiensnya.
Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media itu sendiri yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian [concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
NILAI PRIVASI
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:
1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh contoh nyata.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya.
4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.
Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media itu sendiri yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian [concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
NILAI PRIVASI
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:
1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh contoh nyata.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya.
4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.
Dengan
semakin maraknya kejahatan elektronik (carding, cracking, sniffing, spoffing,
dll), dan semakin pesatnya teknologi informasi, privacy data dalam dunia IT
semakin mudah untuk dilanggar, tetapi semakin mudah pula untuk diamankan, semua
tergantung pengetahuan/kemampuan kita sebagai pengguna.
Untuk
menjaga privacy, menurut saya harus dimulai oleh si pemilik data, bagaimana
kita mengamankan data yang kita miliki, sebagai contoh, mengamankan data jati
diri yang tertera dimedia sosial, dengan tidak memampangkan data diri untuk
semua orang, cukup untuk user saja atau teman. Untuk memperoleh keamanan data
mulailah dari bagaimana kita mengamankan data-data yang kita miliki.
Referensi :
pksm.mercubuana.ac.id
www.mti.ugm.ac.id
Referensi :
pksm.mercubuana.ac.id
www.mti.ugm.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar