Selasa, 16 Oktober 2012

Kejahatan Komputer Dan Privacy Dalam IT

KEJAHATAN KOMPUTER :


Definisi kejahatan komputer atau computer crime terus berubah seiring dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer yang merambah-ranah baru. Ketika komputer pertama diperkenalkan, kejahatan komputer hanya didefinisikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam suatu sistem komputer. Tatkala aplikasi komputer meluas, terutama dalam telekomunikasi, kejahatan komputer juga merebak dan mulai masuk pelanggaran, komputer digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam tindak kejahatan. Definisi paling sesuai untuk kejahatan komputer saat ini adalah segala tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program kesemuanya masuk definisi ini. Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain Karakteristik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara ilegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak (hacking) untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem merupakan contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif. Sebaliknya, keterlibatan pasif berarti komputer menjadi alat dalam tindak kejahatan, tetapi tuduhan kejahatan komputer mungkin tidak relevan.
Kejahatan komputer internal merupakan pengubahan program yang menghasilkan tampilan fungsi tidak resmi (unauthorized) dalam suatu sistem komputer. Pelanggaran itu yang biasanya dilakukan oleh programer komputer memerlukan pengetahuan komputer yang luas. Seorang programer mampu mengubah program yang ada sehingga tampak berjalan normal, tetapi sebenarnya menjalankan fungsi yang tidak diinginkan ketika kondisi logis tertentu dipenuhi. Dalam keadaan itu, programer mampu menghapus file, mengubah data, atau menyebabkan kerusakan sistem. Karena kejahatan terjadi bertahun-tahun, mereka diberi nama, misalnya Trojan horses, logic bombs, dan trap doors untuk menandai teknik pemrograman yang berbeda dalam menjalankan fungsi tidak resmi. Virus yang menjadi tipe kejahatan komputer internal terbaru merupakan seperangkat instruksi yang tidak hanya menjalankan fungsi tidak resmi, tetapi juga menyisipkannya secara diam-diam pada program lain. Dengan proses penyebaran, virus menular melalui suatu sistem ke sistem lain ketika program yang terinfeksi disalin atau dikirimkan. Kejahatan telekomunikasi meliputi akses ilegal atau penggunaan sistem komputer lewat hubungan telepon. Program hacking berusaha menemukan kode akses yang sahih untuk suatu sistem komputer dengan terus-menerus memanggil sistem itu dengan kode yang dibangkitkan secara acak. Dengan sebuah kode sahih yang ditemukan dengan cara seperti ini, sistem dapat diakses dan biaya dibebankan pada pelanggan yang tidak tahu-menahu. Phreaking telephone merupakan tindak kejahatan lewat telepon yang dilakukan dengan piranti elektronik yang mengeluarkan nada (tone) yang memberi sinyal transaksi jarak jauh normal pada sistem telepon. Piranti ilegal itu menipu sistem telepon agar percaya bahwa tarif jarak jauh sedang diproses secara resmi. Kejahatan manipulasi komputer melibatkan pengubahan data atau penciptaan record dalam suatu sistem untuk pengembangan kejahatan lain. Pada dasarnya segala penggelapan dalam lembaga keuangan dibuat dengan menciptakan account atau modifikasi data palsu dalam account yang ada untuk menggelapkan.
Database yang dikembangkan oleh operator obat-obatan ilegal untuk pelacakan distribusi termasuk dalam kategori mendukung organisasi kejahatan. Penyitaan obat-obatan dilakukan di tempat informasi yang terkomputerisasi memainkan peran utama dalam pendakwaan pelaku kejahatan. Sering kepolisian lokal tidak mampu menganalisis kejahatan komputer, atau tidak percaya informasi itu akan menjadi data bernilai. Bulletin board komputer menjadi sumber informasi lain yang mendukung aktivitas ilegal. Bulletin board memungkinkan simpanan informasi yang akan dikembalikan oleh seseorang yang menghubungi sistem itu. Penyimpanan informasi pada bulletin board dengan sendirinya tidak ilegal, tetapi penggunaannya telah memperluas peluang berbagai aktivitas ilegal. Tindak kejahatan yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak yang didefinisikan sebagai menyalin secara ilegal paket perangkat lunak yang berhak cipta. Bentuk pembajakan paling kentara terjadi ketika seseorang membeli program berhak cipta, menggandakannya, lalu menjual salinannya demi mengeruk keuntungan.
Law Enforcement Response (Respons Penegakan Hukum) Berbagai badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan komputer alih-alih badan di tingkat negara bagian dan lokal. Wewenang legislatif berdasarkan ayat 1029 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Piranti Akses”) dan ayat 1030 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Bidang Komputer”) pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service (IRS), dan United States Secret Service (USSS) adalah badan Federal terkemuka yang telah melatih para penyelidik untuk melacak kejahatan komputer. Pada 1979, hanya enam negara bagian yang mempunyai peraturan kejahatan komputer. Kian banyaknya negara bagian yang mempunyai hukum kejahatan komputer merupakan tanda makin awasnya legislatif.

PRIVACY DALAM IT :
Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul "Etics in Media Communication, [2006:132], mengatakan bahwa Invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan ekonomi. Dalam kondisi persaingan media yang makin ketat, proses invasi tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun demikian, tetap saja hal tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiensnya.
        
 Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media itu sendiri yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian [concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.

NILAI PRIVASI



Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:

1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh contoh nyata.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya.
4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.
Dengan semakin maraknya kejahatan elektronik (carding, cracking, sniffing, spoffing, dll), dan semakin pesatnya teknologi informasi, privacy data dalam dunia IT semakin mudah untuk dilanggar, tetapi semakin mudah pula untuk diamankan, semua tergantung pengetahuan/kemampuan kita sebagai pengguna.
Untuk menjaga privacy, menurut saya harus dimulai oleh si pemilik data, bagaimana kita mengamankan data yang kita miliki, sebagai contoh, mengamankan data jati diri yang tertera dimedia sosial, dengan tidak memampangkan data diri untuk semua orang, cukup untuk user saja atau teman. Untuk memperoleh keamanan data mulailah dari bagaimana kita mengamankan data-data yang kita miliki.



Referensi :

pksm.mercubuana.ac.id

www.mti.ugm.ac.id
http://www.metro.polri.go.id/kejahatan-komputer



 



0 komentar:

Posting Komentar